SELAMAT DATANG Dr. JEFRI SITORUS, M.Kes semoga sukses memimpin KKP Kelas I Medan------------------------ Kami Mengabdikan diri Bagi Nusa dan Bangsa untuk memutus mata rantai penularan penyakit Antar Negara di Pintu Masuk Negara (Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat=PLBD) ------

Disease Outbreak News

Friday, June 27, 2008

Cumulative Number of Confirmed Human Cases of Avian Influenza A/(H5N1) Reported to WHO19 June 2008


Total number of cases includes number of deaths.WHO reports only laboratory-confirmed cases. All dates refer to onset of illness.

http://www.who.int/csr/disease/avian_influenza/country/cases_table_2008_06_19/en/index.html

Thursday, June 26, 2008

PBB: Limbah Komputer dan HP Ancam Lingkungan Hidup

26/06/2008 14:54 WIB

Denpasar - Masyarakat dunia dipusingkan dengan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Jenis limbah B3, seperti komputer dan telepon seluler kian mengancam kesehatan manusia dan lingkungan.

"Setelah 20 tahun, konvensi basel kini memasuki babak baru yang lebih menantang selain penanganan limbah B3, yakni limbah elektronik yang akan menjadi masalah besar," kata Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon pada pertemuan tingkat menteri konferensi Konvensi Basel (COP) ke-9 untuk Pengolahan Limbah di Bali International Convention Center (BICC) Nusa Dua, Bali, kamis (26/6/2008).

Jumlah komputer di dunia saat ini mencapai 1 miliar, yang di antaranya terdapat di Amerika sebanyak 164 juta serta Cina sebanyak 16 juta. Diperkirakan jumlah komputer tahun 2015 akan mencapai 2 miliar.

Jumlah telepon seluler tahun 2008 diperkirakan mencapai 2 miliar, bahkan di beberapa negara jumlah telepon seluler melebihi jumlah penduduknya, seperti di Luxemburg. Cina membuang sebanyak 20 juta telepon seluler setiap tahun. Penduduk Australia menggunakan sebuah telepon seluler rata-rata 18 bulan.

"Limbah B3 harus dikelola dengan baik dan serius untuk kepentingan kesehatan manusia dan lingkungan," katanya.

Konferensi yang diikuti 170 negara ini diharapkan dapat mengimplementasikan pengelolaan limbah B3 sehingga terwujud pembangunan millenium (MDG's). "PBB akan terus berperan aktif dalam memenuhi tantangan global pengelolaan limbah," demikian ban Ki Moon.

Ban Ki Moon mendukung upaya Indonesia yang terus memberikan komitmen dan usahanya dalam penanganan masalah lingkungan dunia. "6 bulan di Bali (sejak konferensi perubahan iklim), Indonesia bersama negara-negara lain telah mengirimkan pesan yang jelas, apabila kita tidak dapat mengelola limbah dengan baik, maka tidak hanya yang miskin yang menderita seluruh dunia yang akan menderita," pesannya. ( gds / djo )

Gede Suardana - detikcom

Tuesday, June 24, 2008

What has changed in the International Health Regulations (2005)

In this age of globalization, no single country alone has the capacity to prevent the international spread of diseases. Recent events have clearly demonstrated that global cooperation decreases the vulnerabilities of individual countries and promotes global public health security. It is in this spirit, that WHO announces the coming into force of the revised International Health Regulations, known as IHR (2005). This marks a milestone in public health and heralds a new era of information sharing in real time among WHO Member States.

A revision of the International Health Regulations, referred to as IHR(2005), was unanimously adopted on 23 May 2005 by the World Health Assembly and these Regulations enter into force on 15 June 2007.

The broadened purpose and scope of the IHR (2005) are to "prevent, protect against, control and provide a public health response to the international spread of disease and which avoid unnecessary interference with international traffic and trade.

What has changed in the International Health Regulations (2005)

1) Updating existing measures of the current IHR

In addition to revising the permanent, routine measures for reducing the spread of disease at airports and ports, the existing technical guides on ship sanitation and hygiene and sanitation in aviation are being revised and updated.

New technical guides are also being developed to address the specific requirements of the IHR(2005), including guidance on the early warning components of national surveillance, public health actions at points of entry, and roles and responsibilities of National IHR Focal Points.

2) Proposed key changes and benefits to Member States

Real time event management system

The IHR(2005) requires the establishment at WHO and in Member States of real time event management systems for addressing public health risks and emergencies of international concern which work alongside the updated permanent and routine IHR environmental and epidemiological provisions. This real time event management system, already implemented in WHO's alert and response operations, relies on a variety of sources to identify potential public health emergencies of international concern. These sources include unofficial and confidential notifications by Member States, by WHO partners such as nongovernmental organizations and research institutes as well as by the media.

National core surveillance capacities

Consultations with Member States were started in 2001 to develop the core surveillance and response capacities required by countries in order to fulfil the IHR requirements of detecting, reporting and responding to public health risks and emergencies of international concern. These capacities are now set out in Annex 1 of the IHR(2005).

Notification of potential public health emergencies of international concern

The purpose and scope of the IHR(2005) is no longer limited to the notification of specific diseases. States are now required to notify WHO of all events that may constitute public health emergencies of international concern in accordance with the decision instrument in Annex 2.

This decision instrument identifies a limited set of criteria that will assist Member States in deciding whether an event is notifiable to WHO. The criteria are:

• Is the public health impact of the event serious?
• Is the event unusual or unexpected?
• Is there a significant risk of international spread?
• Is there a significant risk of international restriction(s) to travel and trade?

A number of specific diseases are also identified either for immediate notification under the IHR(2005) or for assessment against the criteria given above.

Support for States Parties

WHO will coordinate the provision of international technical assistance at the request of States Parties, in support of activities such as investigating, controlling or containing public health risks and emergencies. Through the Global Outbreak Alert and Response Network, the affected Member State will have access to over 120 network partners who can provide highly qualified staff and technical supplies.

When requested, WHO will work closely and confidentially with the affected Member State on verification of a public health event and the subsequent assessment of the international risk and any public health measures to be implemented. If the Director-General of WHO determines that a particular event constitutes a public health emergency of international concern, WHO will guide the appropriate response actions for Member States by issuing time-limited recommendations tailored to the assessed risk of the event. The Director-General will only issue such recommendations after having sought the advice of an Emergency Committee as set out in the IHR(2005).

National IHR Focal Points

The designation of National IHR Focal Points has made an important contribution to the process of developing the IHR (2005). Under the Regulations National IHR Focal Points are to play an equally important role in implementing the Regulations at the national level. The National IHR Focal Point is charged with maintaining a continuous official communication channel between WHO and States Parties. In addition to this legal requirement, the National IHR Focal Point will need to ensure the analysis of national public health risks in terms of international impact, participate in collaborative risk assessment with WHO, advise senior health and other government officials regarding notification to WHO and implementation of WHO recommendations, and distribute information to and coordinate input from several national sectors and government departments.

Benefits of the IHR(2005) to Member States

Working within a multilateral framework based on partnership and collaboration, Member States stand to benefit from the IHR(2005) by:

  • Improving national and international surveillance
  • Building on the current WHO system to detect and quickly respond to public health risks and emergencies of international concern
  • Encouraging the use of modern communication tools
  • Recognizing that disturbances to international traffic constitute an obstacle to reporting and that mechanisms to counter this interference need to be developed
  • Having a set of generic rules to evaluate and resolve different kinds of urgent events
  • Developing mechanisms to provide national and local protection within a set of rules which enjoy a broad consensus among all WHO Member States

Menyikapi Kasus HIV/AIDS Di Medan

SYAIFUL W. HARAHAP

Waspada OL, Senin, 23 Juni 2008 03:40 WIB

Berita "4 Persen PSK Di Medan Terjangkit HIV/AIDS" di Harian WASPADA (2 Juni 2008) sama sekali tidak menggambarkan realitas sosial tentang epidemi HIV di Medan. Secara nasional Kota Medan termasuk dalam daftar "100 Kab/Kota Program Akselerasi" penanggulangan HIV/AIDS. Sampai 31/3-2008 dilaporkan 360 kasus AIDS. Angka ini tidak menggambarkan kasus yang sebenarnya di masyarakat. Akibatnya, akan terus terjadi penularan IMS dan HIV secara horizontal antarpenduduk.

Dalam berita itu yang dipersoalkan adalah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menganggap jika sudah disuntik antibiotik maka mereka tidak akan tertular penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks, di dalam atau di luar nikah, yang disebut sebagai infeksi menular seksual (IMS), seperti sifilis, GO, hepatitis B, klamidia, dll., termasuk HIV.

Padahal, ada fakta yang luput terkait dengan temuan data tersebut yang justru menjadi persoalan besar bagi kesehatan masyarakat Kota Medan khususnya dan nusantara pada umumnya.

Mitos AIDS
Pertama, ada kemungkinan PSK yang terdeteksi HIV-positif di Medan tertular HIV dari laki-laki yang melakukan hubungan seks dengan PSK tersebut. Kalau ini yang terjadi maka di sudah ada (baca: banyak) laki-laki penduduk Kota Medan laki-laki yang mengidap HIV (HIV-positif). Laki-laki itu dalam kehidupan sehari-hari ada yang sebagai suami, lajang, duda, remaja yang bekerja sebagai pegawai, karyawan, pengajar, mahasiswa, pencopet, perampok, dll. Tapi karena tidak ada mekanisme yang bisa menjaring 'lelaki hidung belang' untuk menjalani tes HIV maka mereka pun tidak terdeteksi.

Selain itu mereka (laki-laki yang menularkan HIV kepada PSK) tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena tidak ada tanda, gejala, atau ciri-ciri yang khas AIDS pada fisik orang-orang yang sudah tertular HIV sebelum masa AIDS (antara 5-10 tahun setelah tertular HIV). Tapi, pada rentang waktu ini sudah bisa terjadi penularan HIV melalui: (a) hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah, (b) transfusi darah yang tidak diskrining HIV, (c) jarum suntik, jarum tindik, jarum akupunktur, jarum tattoo, dan alat-alat kesehatan yang dipakai bersama-sama dengan bergiliran, (c) cangkok organ tubuh yang tidak diskrining HIV, dan (d) air susu ibu (ASI) melalui proses menyusui.

Kondisi di atas merupakan salah satu mata rantai penyebaran HIV secara horizontal antarpenduduk. Bagi yang beristri mereka akan menularkan IMS kepada istrinya atau perempuan lain yang menjadi pasangan seksualnya, termasuk PSK lain (horizontal). Kalau istrinya tertular maka ada risiko penularan kepada bayi yang dikandungnya. Bagi yang tidak beristri mereka akan menularkan HIV kepada perempuan lain yang menjadi pasangan seksualnya, termasuk PSK lain (horizontal).

Kedua, ada kemungkinan PSK yang terdeteksi HIV-positif di Medan itu sudah mengidap HIV ketika mulai praktek di Medan. Kalau ini yang terjadi maka laki-laki penduduk Kota Medan atau daerah lain yang datang ke Medan yang melakukan hubungan seks dengan PSK berisiko tinggi tertular HIV kalau hubungan seks dilakukan tidak pakai kondom. Kondisi ini juga mendorong penularan HIV antar penduduk seperti halnya kemungkinan pertama.

Masalah HIV/AIDS kian rumit karena selama ini materi KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) tentang HIV/AIDS dibumbui dengan norma, moral, dan agama sehingga yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah). Misalnya, mengait-ngaitkan penularan HIV dengan seks bebas, zina, melacur, jajan, selingkuh, waria, dan homoseksual. Padahal, tidak ada kaitan langsung antara seks bebas, zina, melacur, jajan, selingkuh, waria, dan homoseksual dengan penularan HIV.

Seperti pada berita "Sumut Peringkat 4 kasus AIDS" di Harian WASPADA (2/6-2008). Tema seminar itu pun sudah mitos yaitu 'Narkoba, Seks Bebas Hubungannya dengan HIV-AIDS'.
Penularan HIV melalui hubungan seks (bisa) terjadi di dalam atau di luar nikah jika salah satu atau keduadua pasangan itu HIV-positif dan laki-laki tidak selalu memakai kondom setiap kali senggama dengan pasangannya. Maka, sama sekali tidak ada kaitan langsung antara seks bebas dengan penularan HIV/AIDS. Dalam hal ini tidak pula jelas apa yang dimaksud dengan 'seks bebas'. Kata ini merupakan terjemahan bebas dari free sex yang tidak dikenal dalam kosa kata bahasa Inggris.

Tes HIV Sukarela
Kalau yang dimaksud dengan 'seks bebas' adalah zina atau melacur maka sekali lagi tidak ada kaitan langsung antara 'seks bebas' dengan penularan HIV. Kalau sepasang laki-laki dan perempuan yang HIV-negatif melakukan 'seks bebas' maka tidak ada risiko penularan HIV.
HIV adalah virus yang tergolong sebagai retrovirus yaitu virus yang bisa mengembangbiakkan diri di dalam sel-sel darah putih manusia.

Ketika HIV mengembangbiakkan diri di sel darah putih maka sel-sel darah putih yang dipakai HIV sebagai 'pabrik' pun rusak. HIV yang baru diproduksi mencari sel darah putih lain untuk tempat berkembang biak. Begitu seterusnya sehingga sampai pada satu tahap ketika jumlah sel darah putih tinggal sedikit maka muncullah masa AIDS dengan beberapa gejala yang tidak khas AIDS. Pada tahap ini penyakit sangat mudah masuk karena sistem kekebalan tubuh yang sangat rendah. Penyakit-penyakit yang masuk pada masa AIDS inilah yang kemudian menyebabkan kematian pada Odha (Orang dengan HIV/AIDS).

Dalam jumlah yang dapat ditularkan HIV terdapat dalam cairan darah (laki-laki dan perempuan), air mani (laki-laki, dalam sperma tidak ada HIV), cairan vagina (perempuan), dan air susu ibu/ASI (perempuan). Penularan HIV melalui darah (bisa) terjadi kalau darah yang mengandung HIV masuk ke dalam tubuh melalui transfusi darah, jarum suntik, jarum tindik, jarum akupunktur, jarum tattoo, alat-alat kesehatan, dan cangkok organ tubuh. Penularan HIV melalui air mani dan cairan vagina yang mengandung HIV (bisa) terjadi melalui hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah. Penularan HIV melalui ASI yang mengandung HIV (bisa) terjadi melalui proses menyusui.

Terkait dengan kasus HIV/AIDS di kalangan pengguna narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya) dengan suntikan sering pula terjadi salah kaprah. Ada kesan yang menularkan HIV adalah narkoba. Penularan HIV pada pengguna narkoba suntikan terjadi karena mereka memakai jarum suntik yang sama secara bersama-sama dengan bergantian. Kalau di antara mereka ada yang HIV-positif maka yang lain pun berisiko pula tertular HIV.

Begitu pula dengan data kasus HIV/AIDS terbanyak pada kalangan pengguna narkoba suntik karena bagi yang akan menjalani rehabilitasi diwajibkan menjalani tes HIV. Maka, amatlah masuk akal banyak kasus HIV/AIDS terdeteksi di kalangan pengguna narkoba. Sebaliknya, tidak ada mekanisme yang memaksa 'laki-laki hidung belang' untuk menjalani tes HIV sehingga sedikit kasus yang terdeteksi di kalangan laki-laki yang perilakunya berisiko tinggi tertular HIV.

Untuk itulah dianjurkan kepada penduduk yang pernah melakukan (a) hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti, dan (b) hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti PSK, untuk melakukan tes HIV secara sukarela.

Kian banyak kasus HIV yang terdeteksi maka semakin banyak pula mata rantai penularan HIV yang diputuskan karena orang-orang yang terdeteksi HIV diajak untuk tidak menularkan HIV kepada orang lain. Mereka pun bisa pula ditangani secara medis agar mereka bisa tetap produktif. Sekarang sudah ada obat antiretroviral yaitu obat untuk menekan perkembangan HIV di dalam darah orang-orang yang tertular HIV.

Penulis adalah pemerhati masalah HIV/AIDS di LSM "InfoKespro" Jakarta.



Monday, June 23, 2008

Impor Limbah Berbahaya Harus Dikembalikan ke Negara Asal

23/06/2008 16:16 WIB

Denpasar - Sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia rawan perpindahan limbah bahan beracun berbahaya (B3). Indonesia akan mendesak negara asal untuk menerima kembali limbah B3 tersebut.

"Negara asal harus bisa menerima kembali limbah ilegal tersebut jika dikembalikan oleh negara tujuan," kata Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar dalam Konvensi Pengelolaan Limbah (COP 9 Basel Convention) di Bali Convention Center, Nusa Dua, Senin (23/6/2008).

Rahmat menegaskan pentingnya penyelenggaraan COP 9 Basel Convention. Sebab, kasus impor limbah ilegal dari negara maju kerap terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Konvensi Basel akan menjadi instrumen penting bagi Indonesia dan negera lainnya untuk melindungi kesehatan dan lingkungan hidup dari kontaminasi limbah B3," ujar Rahmat.

Rahmat berharap Presiden COP 9 Basel Convention ini dapat melahirkan Deklarasi Bali. Deklarasi itu selanjutnya digunakan untuk menggalang kekuatan bersama guna membersihkan dunia dari limbah B3.

Dalam kesempatan itu Rahmat terpilih sebagai Presiden COP 9 Basel Convention. Menurut Rahmat, hal ini akan semakin mendorong kekuatan Indonesia untuk memerangi limbah B3.

"Seperti kasus impor kondom bekas. Kita akan mencoba menangkap orangnya atau paling tidak mengembalikan barang tersebut ke negara asal. Karena ada prosedur limbah ilegal harus dikembali ke negara asal," tutur Rahmat.

Selain Indonesia, sambung Rahmat, negara-negara di Afrika juga kerap menjadi sasaran impor ilegal limbah B3. Negara-negara itu antara lain Pantai Gading dan Kenya. Bahkan di kedua negara itu, limbah B3 dimanipulasi menjadi pupuk. ( gds / djo )

Gede Suardana - detikcom

Informasi Situasi Flu Burung Hingga 19 Juni 2008

Berdasarkan pemeriksaan virologis dengan metode penguraian genetik (genetic sequencing) oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Depkes dan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman di Jakarta, hingga saat ini virus Flu Burung yang menyerang manusia masih tetap H5N1. Dengan demikian, penularan virus Flu Burung di Indonesia masih dari unggas ke manusia.

Karana itu, masyarakat diimbau untuk menghindari kontak dengan unggas yang sakit atau mati mendadak dan lingkungan yang tercemar kotoran unggas. Tidak memelihara unggas di lingkungan pemukiman. Jika ada unggas yang sakit atau mati di lingkungan sekitar, segera dilaporkan kepada Ketua RT/RW setempat.

Masyarakat juga diminta selalu melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga kebersihan lingkungan serta mewaspadai gejala Flu, karena sering kali terlambatnya pasien mencari pelayanan medis memperbesar risiko kematian. Hal itu disampaikan dr. I Nyoman Kandun, MPH, Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Depkes berkaitan dengan perkembangan penanggulangan Flu Burung.

Pada tahun 2008 (Januari – sekarang), secara kumulatif kasus positif flu burung berdasarkan pemeriksaan laboratorium Badan Litbangkes dan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman tercatat 18 kasus, termasuk 2 kasus terakhir bulan Mei yaitu IST (P, 15 th) asal Jakarta dan SS (P, 34 th) asal Tangerang.

Kasus positif Flu Burung menunjukkan penurunan 50% dibanding kasus Flu Burung pada bulan Mei 2007 serta penurunan yang tajam yaitu 88,8% dibanding kasus Flu Burung pada bulan Mei 2006.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks:021-5223002 dan 52960661, atau e-mail puskom.depkes@gmail.com dan puskom.publik@yahoo.co.id.

Travel Notices - CDC Travelers' Health

MANTAN-MANTAN KEPALA KKP MEDAN