SELAMAT DATANG Dr. JEFRI SITORUS, M.Kes semoga sukses memimpin KKP Kelas I Medan------------------------ Kami Mengabdikan diri Bagi Nusa dan Bangsa untuk memutus mata rantai penularan penyakit Antar Negara di Pintu Masuk Negara (Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat=PLBD) ------

Disease Outbreak News

Tuesday, March 29, 2011

SESJEN KEMENKES BUKA “SOSIALISASI PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI” UNIT UTAMA KEMENTERIAN KESEHATAN

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dr. Ratna Rosita MPHM membuka “Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi” yang diikuti pejabat eselon II, III, dan IV unit utama Kementerian Kesehatan 15 Maret 2011 di Jakarta.

Sesjen mengatakan Kementerian Kesehatan mempunyai nilai-nilai yang menjadi latar belakang pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam mencapai tujuan program kesehatan 2009 – 2014 yaitu Pro rakyat, Inklusif, Responsif, Efisien dan Effektif serta Bersih. Nilai nilai ini dimaksudkan tidak hanya untuk mendorong tercapainya tujuan program kesehatan tetapi juga bagaimana tujuan program dapat tercapai melalui pelaksanaan kegiatan yang baik, benar dan bersih.



Dalam mencapai terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan bersih, sepanjang tahun 2010 Kementerian Kesehatan telah melalukan berbagai upaya antara lain pengelolaan pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menghemat keuangan negara sebesar 176 miliar sehingga mendapat penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Kementerian yang pengelolaan barang dan jasanya terbaik melalui LPSE.

Kemenkes melakukan kerja sama dengan BPKP dalam hal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan serta pendampingan dalam pembuatan laporan keuangan kementerian;

Di samping itu di Kemenkes dibentuk Unit Pelayanan Terpadu, yang memberikan pelayanan Perijinan Sarana Produksi dan Distribusi Alkes, Registrasi Alkes dan PKRT, Rekomendasi Sekolah Kesehatan, Ethical Clearance Peneliti Kesehatan, Informasi Registrasi Dokter/Dokter Gigi, Rekomendasi Pengobatan Tradisional Asing, Perijinan dan Akreditasi Rumah Sakit, dan Pengaduan Masyarakat melalui Hot Line Service dan Email (Pusat Tanggap dan Respon Cepat).
Selain itu, registrasi on line bagi seleksi CPNS Kementerian Kesehatan telah dilakukan sejak tahun 2007, manajemen kepegawaian menuju akreditasi ISO, dibentuknya Unit Pengelola Gratifikasi, dan dibentuknya Inspektorat Investigasi pada Inspektorat Jenderal yang melakukan tugas khusus dan penyelesaian pengaduan masyarakat.

Sesjen menambahkan, Survey Integritas Pelayanan Publik yang dilakukan oleh KPK, telah memberikan nilai cukup baik terhadap kegiatan bidang perizinan, terutama perizinan penyalur alat kesehatan serta izin prinsip dan izin tetap industri obat tradisional.

Disamping itu, pada tanggal 15 Desember 2010 yang baru lalu 3 Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan telah mendapat penghargaan Citra Pelayanan Prima tahun 2010 yang disampaikan oleh Bapak Wakil Presiden RI. Rumah Sakit Kanker Dharmais mendapat Piala Citra, sementara Balai Besar Lab Kes Surabaya dan Balai Besar Penelitian Tanaman Obat dan Obat Tradisional, Tawang Mangu mendapat Piagam Citra Pratama.

Pada akhir sambutan, Sesjen berpesan kepada seluruh pejabat di lingkungan Sekertariat Jenderal untuk segera membuat rencana tindak lanjut dari pertemuan yang berguna bagi penyelenggara negara ini untuk kemudian disosialiasikan dan diimplementasikan.

Pembicara pada sosialisasi tersebut yaitu Sugiarto dari Direktorat Gratifikasi KPK dan Rika Krisdianawati dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Mengutip UU No.20 tahun 2001 pasal 12B ayat 1, Sugiarto menjelaskan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi bisa diterima di dalam maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan elektronik atau tanpa saran elektronik.

Sedangkan LHKPN, menurut Rika merupakan bentuk transparansi yang dimaksudkan untuk menilai kejujuran pejabat negara terkait dengan kekayaan yang dimiliki dalam rangka pencegahan terhadap tindakan korupsi, bukan untuk menelanjangi harta pejabat negara, terlebih untuk dihakimi masyarakat. LHKPN bertujuan untuk mewujudkan pejabat negara yang bersih yakni yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id

Travel Notices - CDC Travelers' Health

MANTAN-MANTAN KEPALA KKP MEDAN