SELAMAT DATANG Dr. JEFRI SITORUS, M.Kes semoga sukses memimpin KKP Kelas I Medan------------------------ Kami Mengabdikan diri Bagi Nusa dan Bangsa untuk memutus mata rantai penularan penyakit Antar Negara di Pintu Masuk Negara (Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat=PLBD) ------

Disease Outbreak News

Thursday, July 31, 2008

PERMENKES RI NO. 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

Dengan semakin meningkatnya aktifitas di bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara berkaitan dengan transmisi penyakit potensial wabah serta penyakit lainnya yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia, sudah selayaknya dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).


Pada 14 Apri 2008 yang lalu Menteri Kesehatan telah menanda tangani PERMENKES RI NO. 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN.

KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Perbedaan beban kerja pada Kantor Kesehatan Pelabuhan ditindaklanjuti dengan penetapan kriteria klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan. Dengan demikian sejak berlakunya Peraturan ini, maka di lingkungan Departemen Kesehatan terdapat 7 (tujuh) KKP Kelas I, 21 (dua puluh satu) KKP Kelas II, dan 20 (dua puluh) KKP Kelas III.


PERMENKES RI NO. 356/MENKES/PER/IV/2008


Bagan Struktur Organisasi KKP

KANTOR KESEHATAN PELABUHAN Kelas I
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN Kelas II
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN Kelas III


Travel Notices - CDC Travelers' Health

MANTAN-MANTAN KEPALA KKP MEDAN