5 (LIMA) PROGRAM POKOK KARSE MEDAN
BERDASARKAN PASAL 26
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 265/MENKES/SK/III/2004
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Seksi Karantina dan Surveilans Epidemiologi mempunyai tugas
1. Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi.
2. Melaksanakan koordinasi kekarantinaan, surveilans epidemiologi penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah.
3. Melaksanakan pengawasan alat angkut.
4. Melaksanakan pengawasan lalu lintas Obat, Makanan, Kosmetika dan Alat Kesehatan (OMKA).
5. Melaksanakan pengembangan jejaring kerja.
6. Melaksanakan kemitraan.
7. Melaksanakan kajian dan pengembangan teknologi.
8. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bidang kekarantinaan dan surveilans epidemiologi diwilayah kerja pelabuhan/ bandara dan lintas batas darat.
Untuk Melaksanakan tugas tersebut, seksi Karantina dan SE menjabarkannya ke dalam Progran yang kami sebut sebagai : 5 (LIMA) PROGRAM POKOK KARSE MEDAN
A. Program Pengawasan Alat Angkut.
B. Program Pengawasan Lalulintas Barang.
C. Program Pengawasan Lalulintas Orang.
D. Program kajian dan pengembangan teknologi.
E. Program Penanggulangan KLB, Pengembangan Jejaring dan Kemitraan.
Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi : http://kkpmedankse.blogspot.com/
atau klik pada struktur organisasi SEKSI KARANTINA DAN SE
di pojok kananMohon masukan dari teman-teman Sesama warga KARSE
Terima kasih.