SELAMAT DATANG Dr. JEFRI SITORUS, M.Kes semoga sukses memimpin KKP Kelas I Medan------------------------ Kami Mengabdikan diri Bagi Nusa dan Bangsa untuk memutus mata rantai penularan penyakit Antar Negara di Pintu Masuk Negara (Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat=PLBD) ------

Disease Outbreak News

Saturday, May 9, 2009

Karyawan Bandara Soekarno-Hatta gunakan masker

Friday, 08 May 2009 17:07 WIB

WASPADA ONLINE

TANGERANG - Juru bicara PT Angkasa Pura II Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Trisno Heryadi, Jumat (8/5), mengatakan karyawan yang bekerja di bandar udara tersebut wajib menggunakan masker untuk menghindari menyebaran virus flu babi.

"Kita sudah menginstruksikan menggunakan masker agar penyebaran virus flu babi tidak meluas," kata Trisno saat dikonfirmasi.

Trisno mengatakan instruksi penggunaan masker bagi pegawai yang bekerja di bandara terbesar di Indonesia tersebut diberlakukan sejak awal Mei 2009.

Pemberlakuan penggunaan masker terkait dengan semakin meluasnya penyebaran virus mematikan tersebut di seluruh dunia.

Virus flu babi awalnya muncul di Meksiko dan Amerika Serikat, saat ini virus tersebut sudah menewaskan 46 orang dan menyerang 2.500 penderita serta mewabah pada 25 negara di Benua Amerika, Eropa dan Asia.

Trisno menuturkan pihak PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Besar Karantina Hewan dan Bea Cukai guna memperketat pengawasan pengiriman babi.

"Alat pendeteksi virus flu babi juga sudah dipasang di Terminal 2-D dan E untuk memeriksa setiap penumpang pesawat yang datang dari luar negeri," kata Trisno.

Sebelumnya, Balai Besar Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta memperketat impor babi yang menggunakan maskapai penerbangan yang melalui bandara bertaraf internasional tersebut.

Kepala Bidang Karantina Hewan Soekarno-Hatta, Drh. Rofiuddin Lubis mengatakan tidak ingin terulang kasus impor daging babi sebanyak 1,4 ton dari Singapura yang tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Akhirnya daging babi impor itu dianggap liar sehingga petugas memulangkan kembali menggunakan jasa penerbangan.

Selain itu, impor daging harus memenuhi semua persyaratan sesuai UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Saat ini, Balai Besar Karantina Hewan melarang pengiriman daging babi impor terutama dari Singapura dan Jepang karena khawatir sudah terkena penyakit mulut dan kuku.

Namun impor daging secara resmi hanya diperbolehkan berasal dari Australia, Amerika Serikat dan Selandia Baru, karena terjamin kesehatannya. (sit/ann)

Sumber : http://www.waspada.co.id

Travel Notices - CDC Travelers' Health

MANTAN-MANTAN KEPALA KKP MEDAN