SELAMAT DATANG Dr. JEFRI SITORUS, M.Kes semoga sukses memimpin KKP Kelas I Medan------------------------ Kami Mengabdikan diri Bagi Nusa dan Bangsa untuk memutus mata rantai penularan penyakit Antar Negara di Pintu Masuk Negara (Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat=PLBD) ------

Disease Outbreak News

Sunday, February 21, 2010

Prof. Tjandra Yoga Aditama Terpilih Menjadi Ketua Pertemuan Regional Ketiga International Health Regulations

Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp(K), MARS, DTM&H, DTCE, Dirjen P2PL Kementerian Kesehatan yang juga merupakan International Health Regulations (IHR) focal points for Indonesia terpilih menjadi ketua/chair person pada 3rd Regional Meeting of National IHR Focal Points tanggal (15/02/2010) di Dhaka, Bangladesh.

IHR merupakan instrumen hukum internasional yang mengikat 194 negara di seluruh dunia, termasuk semua negara anggota WHO. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat internasional mencegah dan merespon terhadap risiko kesehatan masyarakat akut yang memiliki potensi untuk melintas batas dan mengancam orang di seluruh dunia.

IHR yang mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2007, mensyaratkan negara-negara untuk melaporkan wabah penyakit tertentu dan peristiwa kesehatan publik ke WHO. Dibentuk berdasarkan pengalaman unik WHO dalam surveilans penyakit global, kewaspadaan dan tanggapan, IHR menentukan hak dan kewajiban negara-negara untuk melaporkan peristiwa kesehatan publik, dan menetapkan sejumlah prosedur yang harus diikuti WHO dalam bekerja untuk menegakkan keamanan kesehatan publik global .

Menurut Prof. Tjandra, IHR mengatur secara umum pencegahan penyebaran penyakit secara internasional. Pada 5 Juni 2007 IHR (2005) sudah diundangkan oleh WHO dan dalam waktu 5 tahun negara-negara dapat melakukan capacity strengthening untuk melaksanakannya.

Kegiatan dalam IHR antara lain dilakukan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dimana Indonesia memiliki 48 KKP dengan lebih dari 2000 pegawai. Kegiatan lainnya adalah surveiilans dan rapid response. Surveillans adalah pengamatan terus menerus tentang data berbagai penyakit menular yang telah dijalankan di Indonesia melalui District Surveillance Officer (DSO), disamping juga melalui sistem pencatatan dan pelaporan yang ada. Rapid response menunjukkan upaya yang dilakukan segera setelah ada dugaan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB), antara lain dengan pengiriman Team Gerak Cepat – TGC (Rapid Response Team-RRT), baik dari kabupaten yang mungkin didukung oleh TGC provinsi dan bahkan TGC pemerintah pusat maupun organisasi internasional seperti WHO misalnya, ujar Prof. Tjandra

Selain itu, untuk peraturan perundang-undangan Indonesia memiliki UU Wabah 1984 dan sekarang sedang disiapkan draft terakhir UU Karantina. Untuk kerjasama dalam pelaksanaan IHR maka Kementerian Kesejatan bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Badan POM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan lain-lain. Kegiatan penting lain dalam IHR meliputi pemeriksaan laboratorium untuk memastikan diagnosis penyakit menular, kegiatan komunikasi rIsiko, pengorganisasian, pemberdayaan sumber daya manusia dan penganggaran, ujar Prof. Tjandra.

Sumber : www.depkes.go.id

Travel Notices - CDC Travelers' Health

MANTAN-MANTAN KEPALA KKP MEDAN