MUI Tetapkan Dua Vaksin Meningitis Halal
Vaksin produksi Glaxo dari Belgia masih dinyatakan haram oleh MUI.
VIVAnews - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Ikhwan Syam mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa yang menghalalkan vaksin meningitis. Namun, baru dua jenis yang sudah dihalalkan berdasarkan hasil penelitian MUI.
Kedua vaksi meningitis yang dinyatakan halal adalah vaksin produksi Novartis dari Italia dan Tian Yuan dari Cina. Sedangkan vaksin produksi Glaxo dari Belgia masih dinyatakan haram oleh MUI.
"Dua hari lalu MUI memutuskan bahwa vaksin meningitis yang digunakan untuk jamaah haji, yang selama ini haram, telah diputuskan dua vaksin halal," kata Ikhwan di Kantor Presiden, Senin 19 Juli 2010.
Saat melakukan pertemuan dengan MUI, Ikhwan melanjutkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat menanyakan fatwa tersebut. "Presiden menyambut baik keputusan fatwa MUI yang berkaitan, meskipun fatwa ini belum diumumkan oleh MUI. Tapi presiden sudah, dalam bahasa beliau, memperoleh bocorannya," ucap Ikhwan.
Sebelumnya, ada tiga perusahaan yang mengajukan fatwa halal MUI. Namun, vaksin meningitis produksi Glaxo dari Belgia masih dinyatakan haram karena mengandung babi. "Glaxo mengandung babi, setelah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Fatwa vaksin meningitis ini sendiri akan diterapkan pada pelaksanaan haji tahun 2010. Presiden pun mengatakan tidak akan menggunakan vaksin produksi Glaxo walaupun sudah dipesan pemerintah. "Itu bagian dari cost, tadi Presiden mengatakan itu, dan pemerintah tidak akan menggunakan (Glaxo)," kata Ikhwan.
Sumber : VIVAnews
VIVAnews - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Ikhwan Syam mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa yang menghalalkan vaksin meningitis. Namun, baru dua jenis yang sudah dihalalkan berdasarkan hasil penelitian MUI.
Kedua vaksi meningitis yang dinyatakan halal adalah vaksin produksi Novartis dari Italia dan Tian Yuan dari Cina. Sedangkan vaksin produksi Glaxo dari Belgia masih dinyatakan haram oleh MUI.
"Dua hari lalu MUI memutuskan bahwa vaksin meningitis yang digunakan untuk jamaah haji, yang selama ini haram, telah diputuskan dua vaksin halal," kata Ikhwan di Kantor Presiden, Senin 19 Juli 2010.
Saat melakukan pertemuan dengan MUI, Ikhwan melanjutkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat menanyakan fatwa tersebut. "Presiden menyambut baik keputusan fatwa MUI yang berkaitan, meskipun fatwa ini belum diumumkan oleh MUI. Tapi presiden sudah, dalam bahasa beliau, memperoleh bocorannya," ucap Ikhwan.
Sebelumnya, ada tiga perusahaan yang mengajukan fatwa halal MUI. Namun, vaksin meningitis produksi Glaxo dari Belgia masih dinyatakan haram karena mengandung babi. "Glaxo mengandung babi, setelah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Fatwa vaksin meningitis ini sendiri akan diterapkan pada pelaksanaan haji tahun 2010. Presiden pun mengatakan tidak akan menggunakan vaksin produksi Glaxo walaupun sudah dipesan pemerintah. "Itu bagian dari cost, tadi Presiden mengatakan itu, dan pemerintah tidak akan menggunakan (Glaxo)," kata Ikhwan.
Sumber : VIVAnews