Inilah Program 100 Hari Menkes
JAKARTA, KOMPAS.com —
Di sela-sela kunjungannya ke RS Hasan Sadikin dan RS Paru-paru HA Rotinsuli, Bandung, Senin (2/11), Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyebutkan empat program dalam program 100 harinya.
Keempat program itu adalah:1. Pemenuhan hak setiap individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan program jaminan kesehatan masyarakat dan sebagainya.2. Peningkatan kesehatan masyarakat melalui percepatan dan pencapaian target Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), yaitu mengurangi angka kematian bayi, angka kematian ibu melahirkan, dan sebagainya.3. Pencegahan dan penularan menyakit menular dan akibat bencana.4. Pemerataan dan distribusi tenaga kesehatan di daerah terpencil, kepulauan, perbatasan, dan daerah tertinggal.
Mengenai program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Menkes mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha memberikan jaminan kesehatan kepada orang-orang miskin yang tidak terdaftar, seperti gelandangan."Hal yang menjadi problem dalam Jamkesmas adalah orang-orang yang tidak terdaftar. Dalam 100 hari ke depan, akan dibagikan kartu kepada orang-orang gelandangan, orang-orang di panti, sehingga mereka dapat jaminan untuk berobat," katanya.Selain itu, Depkes juga akan berusaha membayarkan tunggakan pembayaran Jamkesmas.
"Untuk program MDGs juga ada program sweeping balita gizi buruk. Kita punya data dari Riset Kesehatan Dasar, daerah mana saja yang ada kasus gizi buruk dan kita akan fokuskan ke daerah tersebut, dan kemudian kita rujuk ke posyandu untuk mendapatkan makanan tambahan agar gizinya tercukupi," kata Menkes.
Menkes mengatakan, pihaknya akan membentuk sebuah komite yang akan menentukan kebijakan proteksi terhadap semua sampel spesimen dan strain suatu penyakit hasil penelitian di Indonesia. "Saya akan membentuk suatu komite atau komisi nasional yang terdiri dari pakar spesialis anak, pakar spesialis dalam, virulogi, serta pakar-pakar dari universitas dan dari Depkes," kata Endang.
"Komite itu akan menjadi semacam dewan pertimbangan untuk membahas dan memutuskan tawaran penelitian yang besar-besar, bermanfaat atau tidak untuk Indonesia, apa keuntungannya untuk Indonesia, apa saja yang boleh dilakukan oleh pihak asing," katanya.Depkes juga akan membentuk komite material transfer agreement (MTA) yang memutuskan, apakah spesimen atau strain virus/bakteri hasil suatu penelitian bisa keluar dari Indonesia atau tidak. "Selain itu, ada komite MTA. Jadi, penelitian yang sudah disetujui oleh komisi nasional tersebut, kita akan lihat, apa perlu spesimen itu keluar. Sedapat mungkin, spesimen tidak keluar dari Indonesia," kata Menkes.
Sumber: Kompas OL