PERMENKES RI NO. 356/MENKES/PER/IV/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Dengan semakin meningkatnya aktifitas di bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara berkaitan dengan transmisi penyakit potensial wabah serta penyakit lainnya yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia, sudah selayaknya dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Perbedaan beban kerja pada Kantor Kesehatan Pelabuhan ditindaklanjuti dengan penetapan kriteria klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan. Dengan demikian sejak berlakunya Peraturan ini, maka di lingkungan Departemen Kesehatan terdapat 7 (tujuh) KKP Kelas I, 21 (dua puluh satu) KKP Kelas II, dan 20 (dua puluh) KKP Kelas III.
Bagan Struktur Organisasi KKP
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN Kelas I
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN Kelas II
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN Kelas III