Permasalahan Kewenangan Pengawasan OMKA di Pintu Masuk
Setelah lepas dari instansi Induknya DEPKES, badan POM bagaikan seorang anak “durhaka”, sehingga MOU tentang Pengawasan Impor dan Ekspor Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Produk Komplemen/ Suplemen Makanan, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan Makanan yang dibuat bersama Dirjen Bea & Cukai pun tidak dilaporkan ke Menkes.
Yang lebih ironisnya, Badan POM melalui surat Sekretaris Utama Badan POM nomor HK.04.232.1094 tanggal 20 Juli 2004, disebut bahwa “tidak ada lagi unit di bawah departemen kesehatan dengan tugas pokok dan fungsi pengawasan makanan” sehingga Dirjen Bea & Cukai mengeluarkan Surat Edaran bernada sama bernomor S-1153/BC.2/2004 tentang Pengawasan Import Obat dan Makanan. Mereka melupakan PP nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang memberikan hak pada Menkes untuk melakukan pengawasan terhadap komoditas yang mereka sebut dalam MOU tersebut.
Dengan kondisi diatas maka pengawasan Kelauar Masuknya OMKA (Obat Makanan, Kosmetika dan Alat Kesehatan) melalui Pintu Masuk Pelabuhan Laut dan Bandar Udara menjadi lemah. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap merebaknya produk - produk OMKA illegal di Kota-kota besar di Indonesia. Kantor Kesehatan Pelabuhan yang diberi wewenang oleh Menteri Kesehatan untuk mengawasi OMKA di pintu Masuk melalui Kepmenkes 265 tahun 2004 nyaris tak berdaya dengan kebijakan kedua institusi yang bersepakat melahirkan MOU tersebut.