Kemkes Pastikan Vaksin Meningitis Bebas Unsur Babi
JAKARTA--MI: Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak (MPKS) Kementerian Kesehatan memastikan bahwa vaksin meningitis yang akan diberikan pada calon haji tidak mengandung unsur babi.
Kendati telah memastikan dan melaporkan hasil kajian ilmiah ini ke Menteri Kesehatan, untuk persoalan fatwa haram atau halal pada vaksin, MPKS menyerahkan kewenangan sepenuhnya pada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MPKS Achmad Sanusi Tambunan mengutarakan, kendati pembuatannya melibatkan melibatkan unsur babi (porcine) guna pembiakan bibit vaksin, namun berdasarkan kajian MPKS, setelah melalui proses pencucian berkali-kali maka ketika telah menjadi produk vaksin sudah tidak lagi ditemukan unsur babi sama sekali.
"Soal fatwa kita serahkan semua ke MUI. Kita tidak mengurusi soal itu. Yang jelas dari kajian ilmiah, tidak lagi ditemukan unsur babi pada vaksin," ujar Achmad, di Jakarta, Jumat (14/5).
Achmad menjelaskan, MPKS merupakan lembaga non struktural yang bertanggung jawab pada menteri kesehatan. Terdiri dari unsur medis dan ulama, MPKS bertugas memberikan pertimbangan dan kajian kebijakan bidang kesehatan ditinjau dar hukum syarak Agma Islam kepada menteri kesehatan. Sebelum MUI terbentuk, MPKS lah yang memberi masukan kebijakan kesehatan berdasarkan telaah agama.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Ratna Rosita Hendardji mengatakan, pemerintah harus menyediakan vaksin meningitis untuk memenuhi kebutuhan sekitar 210 ribu orang yang hendak menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi pada 2010. Kementrian Kesehatan sendiri telah menyiapkan dana sekitar Rp 21 miliar untuk penyediaan vaksin pada penyediaan vaksin meningitis tahun ini.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama memastikan, vaksin meningitis yang akan digunakan bagi peserta umrah dan haji adalah jenis vaksin yang sama dengan jenis vaksin yang digunakan pada tahun lalu. Kendati vaksin itu oleh MUI sebelumnya dianggap haram, namun Tjandra menegaskan vaksin jenis ini juga digunakan oleh negara-negara berpenduduk Muslim yang lain termasuk Malaysia yang sebelumnya dianggap oleh MUI telah menggunakan jenis vaksin halal.
"Sampai saat ini, belum ada perusahaan atau negara yang bisa membuat vaksin meningitis tanpa melibatkan unsur porcine," tandasnya.
Perlu diketahui, pemerintah terpaksa memfasilitasi calon haji dan umrah yang harus melakukan vaksinasi meningitis karena melalui Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi di Jakarta No. 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006 pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon haji, tenaga kerja dan umrah mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa.
Vaksinasi meningitis diperlukan untuk melindungi jamaah dari ancaman penyakit meningitis yang endemis di Arab Saudi dan menghindari penularan penyakit itu dari haji lain dari kawasan Sabuk meningitis di Afrika.
Sebelumnya, MUI mengatakan produk vaksin disebut halal jika dibuat dari bahan yang halal dengan fasilitas produksi yang bebas dari kontaminasi silang bahan haram/najis.Namun dalam fatwanya MUI juga menyebutkan bahwa jika sampai pada waktu pengadaan vaksin meningitis tiba pemerintah belum bisa mendapatkan vaksin yang bebas dari unsur babi, MUI akan membuat fatwa baru atau menganjurkan pemerintah mengacu pada fatwa yang sebelumnya sudah dikeluarkan terkait vaksin meningitis ini, yakni bahwa vaksin meningitis yang ada boleh digunakan dengan alasan kedaruratan.
Sumber :
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/05/14/142839/71/14/Kemkes-Pastikan-Vaksin-Meningitis-Bebas-Unsur-Babi
Kendati telah memastikan dan melaporkan hasil kajian ilmiah ini ke Menteri Kesehatan, untuk persoalan fatwa haram atau halal pada vaksin, MPKS menyerahkan kewenangan sepenuhnya pada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MPKS Achmad Sanusi Tambunan mengutarakan, kendati pembuatannya melibatkan melibatkan unsur babi (porcine) guna pembiakan bibit vaksin, namun berdasarkan kajian MPKS, setelah melalui proses pencucian berkali-kali maka ketika telah menjadi produk vaksin sudah tidak lagi ditemukan unsur babi sama sekali.
"Soal fatwa kita serahkan semua ke MUI. Kita tidak mengurusi soal itu. Yang jelas dari kajian ilmiah, tidak lagi ditemukan unsur babi pada vaksin," ujar Achmad, di Jakarta, Jumat (14/5).
Achmad menjelaskan, MPKS merupakan lembaga non struktural yang bertanggung jawab pada menteri kesehatan. Terdiri dari unsur medis dan ulama, MPKS bertugas memberikan pertimbangan dan kajian kebijakan bidang kesehatan ditinjau dar hukum syarak Agma Islam kepada menteri kesehatan. Sebelum MUI terbentuk, MPKS lah yang memberi masukan kebijakan kesehatan berdasarkan telaah agama.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Ratna Rosita Hendardji mengatakan, pemerintah harus menyediakan vaksin meningitis untuk memenuhi kebutuhan sekitar 210 ribu orang yang hendak menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi pada 2010. Kementrian Kesehatan sendiri telah menyiapkan dana sekitar Rp 21 miliar untuk penyediaan vaksin pada penyediaan vaksin meningitis tahun ini.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama memastikan, vaksin meningitis yang akan digunakan bagi peserta umrah dan haji adalah jenis vaksin yang sama dengan jenis vaksin yang digunakan pada tahun lalu. Kendati vaksin itu oleh MUI sebelumnya dianggap haram, namun Tjandra menegaskan vaksin jenis ini juga digunakan oleh negara-negara berpenduduk Muslim yang lain termasuk Malaysia yang sebelumnya dianggap oleh MUI telah menggunakan jenis vaksin halal.
"Sampai saat ini, belum ada perusahaan atau negara yang bisa membuat vaksin meningitis tanpa melibatkan unsur porcine," tandasnya.
Perlu diketahui, pemerintah terpaksa memfasilitasi calon haji dan umrah yang harus melakukan vaksinasi meningitis karena melalui Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi di Jakarta No. 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006 pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon haji, tenaga kerja dan umrah mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa.
Vaksinasi meningitis diperlukan untuk melindungi jamaah dari ancaman penyakit meningitis yang endemis di Arab Saudi dan menghindari penularan penyakit itu dari haji lain dari kawasan Sabuk meningitis di Afrika.
Sebelumnya, MUI mengatakan produk vaksin disebut halal jika dibuat dari bahan yang halal dengan fasilitas produksi yang bebas dari kontaminasi silang bahan haram/najis.Namun dalam fatwanya MUI juga menyebutkan bahwa jika sampai pada waktu pengadaan vaksin meningitis tiba pemerintah belum bisa mendapatkan vaksin yang bebas dari unsur babi, MUI akan membuat fatwa baru atau menganjurkan pemerintah mengacu pada fatwa yang sebelumnya sudah dikeluarkan terkait vaksin meningitis ini, yakni bahwa vaksin meningitis yang ada boleh digunakan dengan alasan kedaruratan.
Sumber :
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/05/14/142839/71/14/Kemkes-Pastikan-Vaksin-Meningitis-Bebas-Unsur-Babi