Batam Diincar untuk Pembuangan Limbah
Kamis, 5 Maret 2009 | 05:18 WIB Batam, Kompas - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengungkapkan, Batam telah menjadi salah satu tempat incaran untuk pembuangan limbah. Oleh karena itu, ia meminta investor dan pejabat pemerintah daerah di Batam tidak ikut mendukung upaya pembuangan limbah, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. "Banyak individu atau pengusaha yang mengincar Batam untuk membuang limbah," kata Ahmad Dahlan di sela-sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam di Batam, Rabu (4/3). Menurut Dahlan, tahun 2004 limbah B3 yang diimpor PT Apel dalam jumlah yang besar juga pernah masuk ke Batam. "Kita mempunyai pengalaman buruk pada waktu PT Apel memasukkan limbah," katanya. Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Rudi Alfonso, Direktur PT Asia Pasific Eco Lestari, terdakwa perkara impor 1.149 ton limbah bahan berbahaya dan beracun dari Singapura (Kompas, 9/6/2006). Menurut Ahmad Dahlan, peluang memasukkan limbah ke wilayah Pemerintah Kota Batam sangat besar mengingat di Batam terdapat pulau-pulau kecil. "Limbah dimasukkan sesuai prosedur. Namun, prosedurnya bisa legal dan bisa juga tidak legal," katanya. Ahmad Dahlan menegaskan, pihaknya juga akan memeriksa staf Kantor Bapedal Kota Batam, Muhammad Raden, yang diundang PT Jace Octavia Mandiri (PT JOM) ke Korea Selatan untuk mengimpor pasir besi (ferro sand) sebanyak 3.800 ton ke Batam. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, pasir besi itu dinyatakan sebagai limbah B3. "Saya akan mengecek lagi apakah betul staf Bapedal ikut ke Korea atau tidak," kata Ahmad Dahlan. Jika betul, Ahmad Dahlan mempertanyakan apakah kepergian itu atas tugas atau perintah atasan atau tidak. "Kedua, apakah staf itu memiliki kewenangan untuk memastikan limbah atau tidak," katanya. Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo mengungkapkan, tim penyidik dari Kantor Menneg Lingkungan Hidup telah meminta penetapan Pengadilan Negeri Batam untuk menyita pasir besi yang diduga limbah B3 dan diimpor PT JOM. (FER) http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/05/05183663/batam.diincar.untuk.pembuangan.limbah