24 Pelabuhan Indonesia Lolos Standar ISPS Code
Selasa, 02 September 2008 17:26 WIB
Artinya, fasilitas ke-24 pelabuhan tersebut telah sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO).
Hal itu berdasarkan penilaian United State Coast Guard (USCG) Juni 2008 lalu terhadap 25 pelabuhan di
Sedangkan kapal-kapal yang berangkat dari pelabuhan yang belum lolos ISPS Code, level pengamannya akan lebih diperketat sehingga menimbulkan biaya operasional lebih tinggi.
"Baru 24 yang lolos ISPS code, tinggal satu lagi yaitu fasilitas Pelabuhan Semarang Convention Cruises," papar Kepala Bagian Hukum & Humas Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Umar Aris di Jakarta, Selasa (2/9).
Fasilitas pelabuhan yang telah lolos ISPS Code adalah Pelabuhan Banjarmasin, Belawan International Container Terminal, Belawan Multipurpose Terminal, British Petroleum Arco Ardjuna, Caltex Oil Terminal Dumai, Chevron Santan Marine Terminal, DUKS PT Semen Padang, Jakarta International Container Terminal, Dermaga Jamrud Pelindo III Tanjung Perak, dan Newmont Nusa Tenggara.
Selain itu, Pelindo II Conventional Terminal Jakarta, Pertamina Unit Pengolahan II Dumai, PErtamina Unit Pengolahan V Balikpapan, PT Badak Bontang Natural Gas Liquefaction, PT Indomico Mandiri Bontang, PT Multimas Nabati Asaha, PT Pelindo I Cabang Dumai, PT Pelindo II Cabang Padang, PT Pertamina Unit Pemasaran III Jakarta, PT Pupuk Kaltim Bontang, PT Terminal Petikemas Surabaya, Semarang International Container Terminal, Senipah Terminal Total Indonesia Balikpapan, dan Terminal Petikemas Koja.
Adapun pelabuhan Semarang Convention Cruises, belum dilakukan penilaian oleh USCG karena pada saat penilaian, pelabuhan itu sedang melakukan revitalisasi sistem dan tidak ada kapal yang tengah berlabuh.
Standar keamanan yang dinilai USCG meliputi kepastian bahwa di setiap pintu masuk ke kapal dijaga oleh para penjaga, adanya deklarasi keamanan, dan penjaga keamanan swasta yang diterima oleh Kapten USCG di pelabuhan ketika berada di perairan
Saat ini pelabuhan umum di Indonesia berjumlah 725 pelabuhan, terdiri dari 111 pelabuhan yang diselenggarakan PT Pelabuhan Indonesia, dan 614 pelabuhan yang diselenggarakan UPT Pemerintah.
Terkait pengurangan jumlah pelabuhan terbuka dari total 141 pelabuhan menjadi 25 pelabuhan, Umar mengatakan jumlah hasil penciutan bisa saja berubah. "Sekarang masih dalam tahap&tahap proses pengkajian dengan instansi terkait, seperti Departemen Perdagangan dan pemerintah daerah masing-masing, belum ada legitimasinya," jelasnya.
Proses pengurangan pelabuhan terbuka, imbuh dia, perlu ada kesiapan dan koordinasi antara Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, dan pelabuhan yang memiliki kewenangan masing-masing.
Pengurangan pelabuhan terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan untuk mencapai efisiensi, kelancaran arus barang, kemudahan pengawasan, serta pemberdayaan armada nasional sesuai azas Cabotage.
Adapun mengenai masalah pelayanan di pelabuhan, selain Ditjen Perhubungan Laut terdapat instansi lain yang juga memiliki kewenangan baik dari sisi pelayanan, seperti kelancaran arus barang dan akses jalan. (Slv/OL-2)