SELAMAT DATANG Dr. JEFRI SITORUS, M.Kes semoga sukses memimpin KKP Kelas I Medan------------------------ Kami Mengabdikan diri Bagi Nusa dan Bangsa untuk memutus mata rantai penularan penyakit Antar Negara di Pintu Masuk Negara (Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat=PLBD) ------

Disease Outbreak News

Wednesday, September 19, 2007

6 Cara Kepemimpinan Pembangun Inspirasi

Ada setidaknya enam cara-cara kepemimpinan yang membangun inspirasi pada organisasi yang kita pimpin.

1. Jadilah sebuah contoh: jadikanlah diri Anda sebuah contoh yang nyata dan jernih mengenai kesungguhan Anda untuk menjadikan organisasi Anda sebuah organisasi yang dihormati pasar. Mereka mungkin bisa meragukan yang Anda katakan, tetapi mereka akan selalu memperhatikan dan mempercayai yang Anda lakukan.

2. Tunjukkan perhatian yang tulus: orang tidak akan menunjukkan kepedulian kepada Anda, sampai mereka melihat betapa peduli-nya Anda kepada mereka. Pastikan Anda menyediakan cukup waktu dan perhatian bagi peningkatan kemampuan bawahan Anda untuk menghasilkan.

3. Temukanlah hal yang mengagumkan pada orang lain: bila Anda cukup tulus untuk mendengarkan dan memperhatikan pribadi dan kehidupan dari mereka yang Anda pimpin, akan mudah bagi Anda untuk dikejutkan oleh kualitas-kualitas super yang mereka miliki, yang tidak selalu terlihat jelas dalam interaksi keseharian di organisasi.

4. Buatlah diri Anda mudah diterima: syarat utama bagi diterimanya sebuah ide, adalah diterima-nya orang yang menyampaikan ide itu. Tidak-lah sebuah ide yang ditolak, bila sang penyampai ide adalah orang yang diterima.

5. Bandingkan mereka dengan harapan mereka sendiri: tidak ada orang yang berada di atas impian-nya. Baik saja, tidak cukup bila lebih baik itu mungkin. Jangan bandingkan seseorang dengan seuatu yang lebih rendah, dalam upaya untuk membuatnya bersemangat. Itu hanya akan menghinanya, dan tidak akan membuatnya melihat bahwa perbaikan itu perlu. Bandingkanlah dengan impian-impiannya, dan yakinkanlah dia bahwa sama berhak-nya dengan siapapun yang telah berhasil.

6. Teruslah belajar: kelanjutan keberadaan sebuah bisnis hanya sebaik kesungguhan para pemimpinnya untuk tetap belajar. Seorang ayah yang tidak pernah memegang sebuah buku, akan mengalami kesulitan mengharuskan anak-anaknya untuk membaca buku. Maka jadikanlah diri Anda sebagai sumber dari semua gerakan menuju kebaikan

Monday, August 27, 2007

5 (LIMA) PROGRAM POKOK KARSE MEDAN



BERDASARKAN PASAL 26
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 265/MENKES/SK/III/2004
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN


 Seksi Karantina dan Surveilans Epidemiologi mempunyai tugas

1. Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi.
2. Melaksanakan koordinasi kekarantinaan, surveilans epidemiologi penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah.
3. Melaksanakan pengawasan alat angkut.
4. Melaksanakan pengawasan lalu lintas Obat, Makanan, Kosmetika dan Alat Kesehatan (OMKA).
5. Melaksanakan pengembangan jejaring kerja.
6. Melaksanakan kemitraan.
7. Melaksanakan kajian dan pengembangan teknologi.
8. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bidang kekarantinaan dan surveilans epidemiologi diwilayah kerja pelabuhan/ bandara dan lintas batas darat.

Untuk Melaksanakan tugas tersebut, seksi Karantina dan SE menjabarkannya ke dalam Progran yang kami sebut sebagai : 5 (LIMA) PROGRAM POKOK KARSE MEDAN

A. Program Pengawasan Alat Angkut.
B. Program Pengawasan Lalulintas Barang.
C. Program Pengawasan Lalulintas Orang.
D. Program kajian dan pengembangan teknologi.
E. Program Penanggulangan KLB, Pengembangan Jejaring dan Kemitraan.

Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi : http://kkpmedankse.blogspot.com/
atau klik pada struktur organisasi SEKSI KARANTINA DAN SE
di pojok kananMohon masukan dari teman-teman Sesama warga KARSE

Terima kasih.

Monday, August 20, 2007

PENGHARGAAN DAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI KKP MEDAN

Sehubungan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 089/TK/Tahun 2006 tentang Tanda Kehormatan SATYALANCANA KARYA SATYA dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 830/MENKES/SK/X/2006 tentang Penganugerahan Piagam Penghargaan BAKTI KARYA HUSADA, dengan mengambil waktu bertepatan dengan Hari Proklamasi ke 62 dan bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Medan Jalan Veteran Nomor 219 Belawan, telah terlaksana Penyerahan Piagam dan Penyematan Lencana bagi 44 Pegawai yang telah berbakti secara terus menerus yang terdiri dari 30 Orang Mendapat Penghargaan 20 tahun dan 14 orang Mendapat Penghargaan 10 tahun.


Peserta Upacara Bersiap-siap, terlihat sebelah kanan seluruh pejabat Struktural KKP Kelas II Medan turut berbaris rapi (Musa Tarigan, SKM; Dr. H. Syahril Aritonang, MHA; Kostan Sidauruk, S.Si; Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes dan Drs. Eddyzar Syah)


Seluruh Peserta yang akan menerima piagam penghargaan sedang disiapkan oleh komandan upacara.


Kepala KKP Kelas II Medan sedang menyematkan Tanda Penghargaan kepada salah seorang Pegawai

Thursday, August 16, 2007

Salam Merdeka dari Wilker Kuala Tanjung

Salam Dari Kuala Tanjung

Dalam rangka Diseminasi Informasi dari wilker Kuala Tanjung dengan ini kami akan mengirimkan informasi kegiatan KKP.Medan wilker Kuala Tanjung

Salam Dari Wilker Tanjung Balai Asahan

Ass. Wr Wb.

Kami dari Wilker Tanjung Balai asahan mengucapkan Salam dan selamat memperingati HUT RI ke 62. Semoga Panjang Umur dan sukses selalu

Wassalam Dari kami
Koordinator WilkerT. Balai

Rajab Lubis

Wednesday, May 23, 2007

Sosialisasi Pelabuhan Sehat

Mengambil tempat di aula Adpel Pelabuhan Laut Belawan, telah terlaksana Sosialisasi Pelabuhan Sehat pada tanggal 22 Mei 2007. Kegiatan tersebut dihadiri seluruh stake holder dan komunitas Pelabuhan Belawan.

KALAKARYA KKP MEDAN

Pada tanggal 21 Mei 2007, bertempat di Aula KKP kelas II Medan telah dilaksanakan Kegiatan KALAKARYA. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata Direktur Sepim Kesma beserta Subdit Karantina Kesehatan dalam menyikapi Instruksi Dirjen PP & PL nomor DM.04.01/391/2007 tertanggal 01 Mei 2007.

Monday, May 21, 2007

SELAMAT DATANG TIM KALAKARYA

Kepala Kantor beserta seluruh staf Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Medan, mengucapkan: SELAMAT DATANG ROMBONGAN KALAKARYA DIREKTORAT JENDERAL PP & PL DEPKES RI,
SEMOGA SUKSES SELALU

Wednesday, May 16, 2007

Selamat Bertugas di Tempat Baru Ibu Mariska ....

Pada tanggal 30 Maret 2007 yang lalu, di KKP Medan ada acara Perpisahan dengan Ibu Mariska Ludong, SE, pegawai titipan dari RSU Manado, yang telah bekerja di KKP Medan sekitar 3 tahun. Beliau pindah tugas ke Jakarta.

SEJARAH KARANTINA

SEJARAH KARANTINA KESEHATAN

oleh
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II MEDAN


I. Sejarah Perkembangan Karantina

Karantina berasal dan kata ‘QUADRAGINTA (latin)” yang artinya : 40, Dulu semua penderita diisolasi selama 40 hari
Pada tahun 1348 lebih dari 60 juta orang penduduk dunia meninggal karena penyakit “Pes” (Black Death). Pada tahun 1348 Pelabuhan Venesia sebagai salah satu pelabuhan yang terbesar di Eropa melakukan upaya KARANTINA dengan cara menolak masuknya kapal yang datang dan daerah terjangkit Pes serta terhadap kapal yang dicurigai terjangkit penyakit PES (PLAGUE).
Pada tahun 1377 di Roguasa dibuat suatu peraturan bahwa penumpang dari daeah terjangkit penyakit pes harus tinggal di suatu tempat diluar pelabuhan dan tinggal di sana selama 2 bulan supaya bebas dari penyakit. Itulah sejarah tindakan karantina dalam bentuk isolasi pertama kali dilakukan. terhadap manusia.
Pada tahun 1383 di Marseille, Perancis, ditetapkan UU Karantina yang pertama dan didirikan Station Karantina yang pertama. Akan tetapi, peran dari tikus dan pinjal belum diketahui dalam penularan penyakit Pes pada waktu itu.
Pada Kurun waktu 1830 – 1847,WABAH KOLERA melanda EROPA. Atas Inisiatif Ahli Kesehatan telah terlaksana DIPLOMASI PENYAKIT INFEKSI SECARA INTENSIF DAN KERJASAMA MULTILATERAL KESEHATAN MASYARAKAT MENGHASILKAN : INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE, PARIS 1851 dikenal sebagai ISR 1851.

1951 World Health Organization MENGADOPSI REGULASI YANG DIHASILKAN OLEH INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE.

PADA TH 1969 WHO MENGUBAH INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS (ISR) YANG DIHASILKAN OLEH INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE MENJADI : INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR) dan dikenal sebagai IHR 1969

TUJUAN IHR ADALAH UNTUK MENJAMIN KEAMANAN MAKSIMUM THDP PENYEBARAN PENYAKIT INFEKSI DENGAN MELAKUKAN TINDAKAN YANG SEKECIL MUNGKIN MEMPENGARUHI LALU LINTAS DUNIA
Sehubungan perkembangan Situasi dan Kondisi serta adanya Revisi INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS (ISR) antara lain Third Annotated edition (1966) of the INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS 1951, WHO juga melakukan revisi seperlunya terhadap IHR 1969 antara lain :

1. Pada tahun 1973 WHO melakukan Revisi terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai Additional Regulation 1973
2. Pada tahun 1981 WHO melakukan Revisi terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai Additional Regulation 1981
3. Pada tahun 1983 WHO melakukan Revisi terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai IHR 1969 third annotated edition 1983 (sejak saat ini Penyakit Karantina yang dulunya 6 (enam) Penyakit berobah menjadi 3 (tiga) Penyakit yaitu : Pes (Plague), Demam Kuning (Yellow Fever) serta Kolera  UU Karantina Udara dan UU Karantina Laut hingga saat ini tetap memberlakukan 6 (enam) Penyakit yaitu :
a) PES (PLAGUE) (ICD-9: 020,ICD-10:A 20)
b) KOLERA(ICD - 9 : 001,ICD - 10:A 00)
c) DEMAM KUNING (YELLOW FEVER) (ICD-9:O6O,ICD-10:A 95)
d) CACAR (SMALLPOX) (ICD-9:050,ICD-10:B03)
e) TYPHUS BERCAK WABAHI - THYPHUS EXANTHEMATICUS INFECTIOSA (LOUSE BORNE TYPHUS)
f) DEMAM BOLAK-BALIK (LOUSE BORNE RELAPSING FEVER)

4. Pada tahun 2005 telah dilakukan Revisi terhadap IHR 1969 dan dikenal sebagai IHR 2005
Revisi yang keempat ini diilhami oleh kejadian PANDEMI SARS & BIOTERRORISM pada tahun 2003.
 1 – 12 NOVEMBER 2004 : INTERGOVERNMENTAL WORKING GROUP-1 : KERTAS KERJA PROPOSAL, World Health Organization merevisi International Health Regulation (IHR) 1969
 24 JANUARI 2005 : INTERGOVERMENTAL WORKING GROUP - 2 ON THE REVISION OF IHR :

a) Menghasilkan IHR 2005 DENGAN MENGUSUNG ISSUE : PUBLIC HEALTH EMERGENCY OF INTERNATIONAL CONCERN (PHEIC)
(Public Health Emergency of International Concern/ Kedaruratan Kesehatan yg Meresahkan Dunia)
PHEIC adalah KLB yang:
 dapat merupakan ancaman kesehatan bagi negara lain
 kemungkinan membutuhkan koordinasi internasional dalam penanggulangannya

b) Terhitung mulai 15 Juni 2007 bagi semua negara anggota WHO, harus sudah menerapkan IHR 2005 kecuali mereka yang menolak atau mengajukan keberatan.
c) Penolakan atau keberatan harus diajukan selambat-lambatnya 18 bulan dari saat diterima oleh WHA ke 58 (Mei 2005)

TUJUAN IHR 2005
 IHR 2005 : mencegah, melindungi terhadap dan menanggulangi penyebaran penyakit antar negara tanpa pembatasan perjalanan dan perdagangan yang tidak perlu
 Penyakit : yang sudah ada, baru dan yang muncul kembali serta penyakit tidak menular (contoh: bahan radio-nuklear dan bahan kimia) dalam terminology lain disebut NUBIKA (Nuklir, Biologi dan Kimia)

Catatan:
Semenjak WHO mengadopsi INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS 1951 menjadi INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR) 1969 dan melakukan perobahan (revisi) sebanyak 5 (Lima) kali, undang-undang Nomor 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut serta undang-undang nomor 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara yang berlaku di Indonesia belum pernah menyesuaikan diri dengan perobahan-perohan tersebut walupun Indonesia adalah negara yang menerima sepenuhnya regulasi tentang INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR).


II. Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai Port Health Authority di Pelabuhan/ bandara di Indonesia

Periode HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan)
Pada tahun 1911 DI INDONESIA, Pes masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian 1916 Pes masuk melalui Pelabuhan Semarang dan selanjutnya tahun 1923 Pes masuk melalui Pelabuhan Cirebon. Pada saat itu Indonesia masih hidup dalam zaman kolonial Belanda. Regulasi yang diberlakukan adalah Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911). Dalam perjalanan sejarahnya Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911) telah berulang kali dirubah. Penanganan kesehatan di pelabuhan di laksanakan oleh HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan) dibawah HAVEN MASTER (Syahbandar). Saat itu di Indonesia hanya ada 2 Haven Arts yaitu di Pulau Rubiah di Sabang & Pulau Onrust di Teluk Jakarta

Periode Pelabuhan Karantina.
Pada masa Kemerdekaan, sekitar tahun 1949/1950 Pemerintah RI membentuk 5 Pelabuhan Karantina, yaitu : Pelabuhan Karantina Klas I : Tg. Priok dan Sabang, Pelabuhan Karantina Klas II : Surabaya dan Semarang serta Pelabuhan Karantina Klas III : Cilacap. Inilah periode PERAN RESMI PEMERINTAH RI DALAM KESEHATAN PELABUHAN DIMULAI.
Pada tahun 1959, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 1959 tentang Penyakit Karantina.
Perkembangan Selanjutnya, untuk memenuhi amanat Pasal 4 dan 6 sub 3 undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (UU nomor 9 tahun 1960, Lembaran Negara tahun 1960 nomor 131), TERLAHIRLAH UNDANG-UNDANG NOMOR 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU nomor 2 TAHUN 1962 tentang Karantina Udara.

Periode DKPL (Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut) dan DKPU (Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara)
 Pada 1970, terbit SK Menkes No.1025/DD /Menkes, tentang pembentukan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) sebanyak 60 DKPL & Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU) sebanyak 12 DKPU. Baik DKPL maupun DKPU non eselon.
Kegiatan DKPL dan DKPU baik teknis maupun administratif meski satu kota, terpisah.

Periode KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
 SK Menkes Nomor 147/Menkes/IV/78, DKPL dan DKPU dilebur menjadi KANTOR KESEHATAN PELABUHAN dan berada dibawah Bidang Desenban Kantor Wilayah Depkes dengan eselon III B. Berdasarkan SK Menkes Nomor 147/Menkes/IV/78KKP terdiri atas :
a) 10 KKP Kelas A
b) 34 KKP Kelas B

SK Menkes 630/Menkes/SK/XII/85, menggantikan SK Menkes No.147 (Eselon KKP sama IIIB), jumlah KKP berubah menjadi 46 yang terdiri atas :
a) 10 KKP Kelas A
b) 36 KKP Kelas B (ditambah Dili dan Bengkulu)

Periode KKP sebagai UPT Dirjen PP & PL Depkes RI.
Sejak penerapan Undang-undang Otonomi Daerah, otoritas kesehatan ditingkat provinsi yang bernama Kanwil Depkes harus dilebur kedalam struktur Dinas Kesehatan Provinsi. Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Kewenangan mengamanatkan bahwa Kekarantinaan sebagai wewenang pemerintah pusat.
Tahun 2004 terbit SK Menkes No 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi & Tata Kerja KKP yang baru. KKP digolongkan menjadi :

a) KKP Kelas I (eselon II B) : 2 KKP
b) KKP Kelas II (eselon III A) : 14 KKP
c) KKP Kelas III (eselon III B) : 29 KKP

Pada tahun 2007 dilakukan revisi terhadap SK Menkes No 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi & Tata Kerja KKP melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 167/MENKES/PER/II/2007. Dengan terbitnya Permenkes ini, maka bertambahlah 3 (tiga) KKP baru Yaitu : KKP Kelas III Gorontalo, KKP Kelas III Ternate dan KKP Kelas III Sabang

III. PENYAKIT KARANTINA DAN PENYAKIT MENULAR POTENSIAL WABAH

PENYAKIT INFEKSI YANG ANGKA KEJADIANNYA MENINGKAT SECARA BERMAKNA DALAM 20 TAHUN TERAKHIR DAN ATAU MENGANCAM KESEHATAN MASYARAKAT DI MASA DEPAN DIKENAL DENGAN ISTILAH EMERGING INFECTIOUS DISEASE / EID.

EID dibedakan antara reemerging diseases dan new emerging diseases.

Adanya Polio di Sukabumi pada pertengahan tahun 2005 menandai munculnya kembali
penyakit-penyakit (reemerging diseases) yang sudah hilang dari bumi Indonesia. perkembangan berbagai penyakit reemerging diseases dan new emerging diseases KEMBALI mergancam derajat kesehatan masyarakat
Penyakit menular tergolong reemerging diseases yang menjadi perhatian saat ini :

Poliomyelitis, Tuberkulosis, Dengue Demam Berdarah, HIV-AIDS, Demam Typhoid & Salmonellosis, Leptospirosis, Anthrax, Rabies, Pes, Filariasis, Kolera & penyakit diare lainnya, Pneumococcal pneumonia & penyakit ISPA lainnya, Diptheria, Lepra, Infeksi Helicobacter, Ricketsiosis, Pertussis, Gonorrhea & penyakit infeksi menular seksual lainnya, Viral hepatitis, Campak, Varicella/Cacar Air, Chikungunya, Herpes, Japanese encephalitis, Infectious Mononucleosis, infeksi HPV, Influenza, Malaria dll.
Sedangkan kemunculan penyakit new emerging disease diantaranya ditandai dengan merebaknya Avian flu mulai bulan Juni 2005 yang lalu, hingga tanggal 18 Maret 2007 telah mendekati ribuan Kasus dan sebanyak 86 orang diantaranya Positif Avian flu serta meninggal 65 orang. Case Fatality Rate (CFR) atau angka kematian kasus Avian flu pada manusia di Indonesia kini adalah 75,6 persen.
Penyakit infeksi yang baru muncul (New Emerging Diseases) dan mengancam saat ini sebagian besar adalah penyakit bersumber binatang. Misalnya : SARS, Avian flu, Hanta-virus Pulmonary Syndrome, Hanta-virus infection with renal involvement, Japanese Encephalitis, Nipah diseases, West Nile Fever, E. coli O157:H7, BSE/vCJD dll


 KARANTINA ADALAH PEMBATASAN AKTIVITAS ORANG SEHAT ATAU BINATANG YANG TELAH TERPAJAN (EXPOSED) KASUS PENYAKIT MENULAR SELAMA MASA MENULARNYA. (MISALNYA MELALUI KONTAK) UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN PENYAKIT SELAMA MASA INKUBASI.

Dibedakan atas ABSOLUTE/COMPLETE QUARANTINE dan MODIFIED QUARANTINE

ABSOLUTE/COMPLETE QUARANTINE

 PEMBATASAN KEBEBASAN BERGERAK BAGI MEREKA YANG TERPAJAN TERHADAP PENYAKIT MENULAR SELAMA PERIODE YANG BERLANGSUNG TIDAK LEBIH LAMA DARI MASA INKUBASI TERLAMA DENGAN SUATU CARA TERTENTU DENGAN TUJUAN MENCEGAH AGAR TIDAK TERJADI KONTAK YANG MUNGKIN MENIMBULKAN PENULARAN KEPADA MEREKA YANG TIDAK TERPAJAN.

MODIFIED QUARANTINE

 PEMBATASAN GERAK PARSIAL / SEBAGIAN DAN SELEKTIF BAGI MEREKA YANG TERPAJAN YANG PADA UMUMNYA, DILAKUKAN BERDASARKAN CARA PENULARAN YANG TELAH DIKETAHUI DAN DIPERKIRAKAN TERKAIT DENGAN BAHAYA PENULARAN. MISALNYA MELARANG ANAK TERKENA CAMPAK UNTUK MASUK SEKOLAH. TERMASUK DIDALAMNYA : PERSONAL SURVEILLANCE DAN SEGREGATION

CARA PENULARAN INFEKSI

 CONTACT TRANSMISSION / MAN-TO-MAN TRANSMISSION
 DROPLET TRANSMISSION : Percikan mengandung mikroorganisma disebarkan dalam jarak dekat (1 –2 mtr) melalui udara
 AIRBORNE TRANSMISSION: menyebar melalui residual particle < 5 μm dan tetap berada dalam aliran udara untuk waktu cukup lama
 COMMON VEHICLE TRANSMISSION : melalui makanan tercemar, air, alat kesehatan
 VECTORBORNE TRANSMISSION : nyamuk, lalat, tikus dll.

Tuesday, May 15, 2007

Info Tentang Sertifikat Hapus Serangga di Pesawat

Hingga saat ini, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Medan telah menerbitkan Sertifikat Hapus Serangga pada Pesawat yang beroperasi di bandara Polonia Medan sbb:
1. Pesawat Adam Air sebanyak 24 Sertifikat
2. Pesawat Kartika Air 1 Sertifikat
3. Pesawat Lion Air sebanyak 14 Sertifikat
Bagi Kawan-kawan Pegawai KKP se Indonesia, Jika anda Membutuhkan rekaman dokumen perjalanan panjang menegakkan Pasal 14 Undang-undang no. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara, silahkan email kami dengan alamat karsemedan@yahoo.com

Travel Notices - CDC Travelers' Health

MANTAN-MANTAN KEPALA KKP MEDAN